Pendidikan Luar Sekolah

Penulis: Yapandi dan Budiman

Pendidikan luar sekolah (PLS) memiliki peran penting dalam melayani, membina dan memenuhi kebutuhan pendidikan bagi masyarakat sebagai penambah, pelengkap dan penyempurna pendidikan formal dalam mengembangkan potensi peserta didik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Undang-undang sisdiknas Nomor 20, 2003 bab VI, bagian kelima pasal 26 telah memberikan ruang yang sama PLS. dengan pendidikan formal, ini merupakan konsekuensi logis dari tripusat dan trikondisi pendidikan. Pendidikan formal berpusat dilingkungan persekolahan sejak satuan sekolah dasar berkesinambungan sampai perguruan tinggi, Pendidikan Nonformal berpusat di lingkungan masyarakat, lingkungan lembaga, sedangakan Pendidikan Informal berpusat pada lingkungan keluarga.